Senin, 10 Mei 2010
Peraturan dan Regulasi IT
Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
• The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data
Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
Sumber :
http://rendr4.wordpress.com
Jenis - Jenis Ancaman dalam TI
Kelima ancaman itu adalah :
1. Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
2. Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
3. Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4. Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5. Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
(Source: http://koranpagi2008.multiply.com/journal/item/111)
Kasus computer crime dan cyber crime
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Pencurian dengan cara menangkap “userid” dan “password” saja. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.
Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Pencurian nomor kartu kredit.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking).
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak database bank.
Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
(Source: http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html)
(Source: http://alix.edu2000.org/index.php?option=com_content&task=view&id=174&Itemid=1)
Jumat, 26 Maret 2010
ETIKA dan PROFESIONALISME dalam TEKNOLOGI SISTEM KOMPUTER / INFORMASI
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma‐norma masyarakat yang berlaku.
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme [carilah di Internet mengenai faham atau aliran‐aliran tersebut
secara lengkap].
Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adat kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham Kebahagiaan (Hedonisme) “Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan
dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu :
(1) hedonisme individualistik/egostik
hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka
disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang
buruk;
(2) hedonism rasional/rationalistic
hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah
berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan
(3) universalistic hedonism
yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik
atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau
kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah
keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur‐angsur) mengalamiperubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan.
Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi
dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai‐nilai yang tidak bertahan
(kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu :
(1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan,
(2) kemauan,
(3) perbuatan baik, dan
(4) pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal‐hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistis. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut
aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi‐halangi hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang
tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang baik itu hanya apa
yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan‐keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan
maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran
ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa
profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri‐ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang
bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatukelompok yang erat dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi
adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐
fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari
komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.
Rabu, 13 Januari 2010
Ilmu Sosial Dasar
ILMU SOSIAL DASAR
A. ILMU-ILMU SOSIAL
Tiga cabang ilmu Pengetahuan, yaitu :
1. Natural Science meliputi fisika, kimia, astronomi, biologi, dll.
2. Social science terdiri dari sosiologi, ekonomi, politik, antropologi sejarah, geografi, dll.
Humanities meliputi bahasa, agama, kesusastraan,kesenian, dll.
Wujud adanya perkembangan Ilmu social di Indonesia setelah mendapat kemerdekaan adalah :
1.Berdirinya akademik politik di Yogyakarta yang di sponsori oleh tenaga akademis Pembina ilmu politik di Belanda.
2.Didirikan balai perguruan tinggi Gajah Mada.
3.Didirikan akademi kepolisian.
B. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
Adalah ilmu social yang disederhanakan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah dasar dan menengah. Materi dari disiplin ilmu social sperti geografi, sejarah, sosiologi, antropoogi, psikologi social, ekonomi, ilmu politik, ilmu hukum, dan ilmu social lainnya.
C. ILMU SOSIAL DASAR (ISD)
Adalah gabungan dri disiplin ilmu-ilmu social yang di pergunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah-masalah social yang timbul di masyarakat.
Latar Belakang ISD
• Banyaknyak kritik yang ditujukan pada system pendidikan di perguruan tinggi oleh beberapa cendikiawan.
• Sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang elite bagi masyarakat kita sendiri sehingga kurang akrab dengan lingkungan masyarakat.
Tiga Jenis kemampuan :
1. Kemampuan Personal (kemampuan pribadi)
Dapat menunjukan sikap dan kepribadian Indonesia , mengenal dan memahami nilai-nilai agama, kemayarakatan, kenegaraan serta pandangan luas terhadap masyarakat.
2. Kemampuan akademik
Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tertulis, menguasai peralatan analisa, berpikir logis, kritis, sistematis, analitis.
3. Kemampuan Profesional
Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang besangkutan. Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan yang tinggi.
ISD SEBAGAI KOMPONEN MKDU
MKDU terdiri dari 6 matakuliah, yaitu : Agama, Pancasila, Kewiraan, Ilmu Alamiah Dasar (IAD), Ilmu Sosial Dasar (ISD), Ilmu Budaya Dasar (IBD).
Tujuan ISD adalah :
Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian yang luas, dan dapat bermusyawarah dengan satu sama lain.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
1. Adanya berbagai aspek yang merupakan suatu masalah social yang dapat di tanggapi dengan pendekatan sendiri.
2. Adanya keragaman golongan dan kesatuan social lain dalam masyarakat.
Berdasarkan ruang lingkup di atas kiranya masih perlu penjabaran lebih lanjut untuk pokok bahasan yaitu :
1. Mempelajari adanya berbagai berbagai masalah kependudukan dan hubungannya dengan masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah-masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Mempelajari hubungan antar warga Negara dan Negara.
4. Mempelajari masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan.
5. Mempelajari ilmu penngetahuan dan tekhnologi untuk memanfaatkan kemakmuaran masyarakat dan pengurangan kemiskinan.
MASALAH SOAIAL DAN ISD
A. MASAAH SOSIAL
Perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam dimana masyarakat itu hidup.
Pengertian masalah social :
1. Menurut masyarakat
Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum.
2. Menurut para ahli
Suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat.
B. MASALAH SOSIAL DAN AHLI ILMU SOSIAL
Sejumlah ahli ilmu social merasakan bahwa dengan menggunakan pendekatan masalah-masalah social sebagai kerangkanya maka hakikat masyarakat dan kebudayaan manusia akan lebih dapat dipahami.
C. MASALAH SOSIAL DAN ILMU SOSIAL DASAR
Melihat masalah secara obyektif dan subyektif, obyektif berarti masalah ang telah dikembangkan dalam ilmu-ilmu social yang digunakan. Subyektif berarti masalah akan dikaji menurut perspektif masyarakat.
BAB II
PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Peningkatan julah penduduk/kelebihan penduduk sebab kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, sehingga kesehatan penduduk lebih terjamin dan tingkat kematian bayi rendah. Akibatnya, banyak terjadi pengangguran dan banyak tindak kriminalitas
Jenis kelebihan penduduk :
1. kelebihan penduduk yang absolute, yaitu bila suatu daerah dalam waktu tertentu tidak dapat memberikan kebutuhan hidup bagi manusia yang berdomisili.
2. Kelebihan penduduk yang relative, yaitu suatu daerah dalam waktu tertentu kebutuhan hidup yang ada sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi dan perkembangan social.
Kekurangan penduduk disebabkan penduduk lebih mengutamakan karir dan mampu menyeimbangkan jumlah penduduk. Akibatnya kekurangan tenaga kerja.
Pendidikan
Sebab :
1. kemiskinan
2. trikat dalam kerja rumah tangga
3. tidak memiliki sekolah dasar
Kesehatan
Sebab :
1. kebutaan dan anemia
2. Tuberkulosis
3. cacingan
4. Lepra
Kekurangan Gizi : kekurangan Vit.A dan protein hewani.
Usaha mengatasi penduduk dunia
Langkah-langkah :
1. menyeimbangkan jumlah penduduk
2. konsumsi sumber daya dan pembangkit polusi harus dikurangi
3. penyelenggaraan pendidikan dan pengadaan fasilitas kesehatan
4. peningkatan produksi bahan pangan
5. penyuburan dan perlindungan tanah untuk mencegah erosi.
Masalah penduduk di Indonesia
1. Rapat penduduk
2. Penyebaran penduduk
3. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
Kebijaksanaan Kependudukan
Adalah kebijaksanaan suatu Negara yang menyangkut kemakmuran penduduk
Tujuan : untuk dapat tercapai kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas, terutama keseimbangan antara jumlah penduduk dengan hasil pembangunan.
Usaha untuk mengimbanginya:
1. Preservasi : perbaikan kualitas hasil bumi
2. restorasi : pemeliharaan sumber-sumber biotic dengan mencegah penyakit tanaman dan hewan
3. Benefisiasi : memelihara kelangsungan fungsi sumber-sumber alam
4. Reklamasi : Penambahan hasil pertanian dengan mengubah tanah improduktif menjadi produktif.
Usaha yang dilakukan :
1. ekstensifikasi pertanian : memperluas area pertanian dengan forest clearing.
2. intensifikasi pertanian : pemupukan, pengairan, pemilihan bibit unggul, tersering, rotasi tanaman.
3. Transmigrasi : perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kuran padat
Macam” transmigrasi : transmigrasi umum, sektoral, spontan, bedol desa.
Migrasi
Adalah Perpindahan penduduk yang melintasi batas administrasi misalnya kelurahan, kabupaten, kota , Negara.
Rumus tingkat migrasi : (jumlah dalam 1th/jumlah penduduk) x 1000
Pembagian kerja dalam masyarakat
Kurangnya kesempatan kerja
Sebabnya :
1. pertumbuhan penduduk
2. lambatnya perkembangan dalam bidang pertanian.
Akibatnya yaitu pengangguran, arus urbanisasi
Solusinya membuka lowongan pekerjaan yang luas.
Hubungan manusia dengan kebudayaan
Dari sudut pandang antropologi :
1. Manusia sebagai makhluk biologi
2. manusia sebagai mahluk social budaya
Hubungan masyarakat dengan keudayaan
-Manusia, masyarakat dan kebudayaan merupakan satu kesatuan yang utuh
-Masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan manusia karena manusia hidup bermasyarakat.
Wujud kebudayaan menurut koenjtcaraningrat :
1. ide, gagasan, nilai”,norma, peraturan yang sifatnya abstrak dan tidak dapat diraba.
2. kelakuan berpola manuaia dalam masyarakat
3. Hasil karya manusia
Pranata
-Pranata social : system tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk memenuhi kompleks kebutuhan khusus dalam masyarakat.
-Agar kebutuhan terpenuhi maka dirumuskan norma” dalm masyarakat.
4 pengertian norma :
1. cara(usage)
Merupakan suatu perbuatan individu dengan individu lain dalam hubungan bermasyarakat.
2.kebiasaan(folkways )
perbuatan yang di ulang-ulang dan memiliki kekuatan yang besar disbanding cara.
Ex : menghormati orang yang lebih tua.
3. tata kelakuan (mores)
kebiasaan yang dilakukan dan dapat diterima sebagai nama” pengatur dalam masyarakat
4. Adat kebiasaan (custom)
Terjadi dari tata kelekuan yang kuat integrasinya dengan pola keprilakuan masyarakat.
Pranata social
a. asosiasi yang teroganisir contoh keluarga, Negara, serikat buruh.
b. Institusi adalah bentuk aturan dan prosedur atau system
Macam” Pranata :
a. Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan
Ex: perkawinan, pengasuhan anak.
b. Pranata yan bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup. Ex: pertanian, peternakan, perikanan,industri
c. Pranata yng bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia. Ex:penelitian, pendidikan ilmiah
d. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan . ex: TK , SD ,SMP,SMA,pesantren
e. Pranata yang bertujuan untuk rekreassi. Ex : Seni
f. Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang brhubungan dengan Tuhan.
g. Pranata yang mengurus kebutuhan jasmaniah manusia. Ex : pemeliharaan kecantikan, kesehatan.
Source : http://charolynez.blogspot.com/2009/10/ilmu-sosial-dasar.html
Senin, 21 Desember 2009
Pengaruh Internet pada Kita dan Masyarakat
Internet memberi banyak manfaat bagi masyarakat dalam berkomunikasi, dan memberikan akses yang luar biasa untuk setiap perkembangan yang terjadi di belahan dunia manapun saat ini semua orang bisa mengakses Internet di mana saja, bahkan dengan kehadiran warnet yang sekarang menjadi trend baru memberikan dampak luar biasa terhadap perkembangan Internet. Dan tak di pungkiri Warnet pulalah yang berkontribusi luar biasa dalam memasyarakatkan Internet ke lapisan masyarakat Indonesia saat ini.
Munculnya perangkat-perangkat cerdas ini seperti smartphone,PDA, dan lainnya dengan harga yang terjangkau dan dengan fitur user friendly memberikan banyak kemudahan kepada seluruh penggunanya yang tidak mengenal batasan usia. sering kali kita temui anak-anak dibawah umur , anak-anak usia SD tengah asyik di KBU-KBU warnet, atau mereka asyik dengan HP pintarnya yang dia punya. Kita tidak tahu apa yang mereka lakukan ketika mereka asyik mengakses layanan Online tersebut, dan karena itulah untuk sebagaian masyarakat Indonesia kehadiran Internet malah akan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sehari - hari.
Contohnya Pengaruh Internet terhadap banyak orang, sebagai contohnya lagi orang tua yang ketakutan luar biasa ketika anaknya mulai mengenal internet alasannya, bervariasi entah karena takut anaknya mengakses situs-situs dewasa, takut pada kehidupan sosial anaknya yang akan terganggu, takut anaknya nanti akan menjadi manusia Introvert yang tak peduli terhadap lingkungannya dan banyak lagi alasan yang membuat ketakutan luar biasa terhadap anak.
sebetulnya hal yang wajar ketika para orangtua mempunyai rasa ketakutan seperti itu, sebagai orang tua tentu ingin anak-anaknya menjadi anak yang baik dan terhindar dari hal-hal yang bakal mempengaruhi perkembangan jiwa dan pikiran anaknya tersebut. Garis besarnya Internet juga bisa dianggap salah satu pemicu yang akan menyebabkan anaknya tersebut akan menemui hal-hal tidak baik nantinya.
Sebagai sebuah teknologi (internet), tentunya akan memberikan manfaat yang positif, tetapi dapat juga membawa dampak negatif. Sebenarnya itu merupakan hal yang biasa, karena setiap perangkat selain Internet pun pada awalnya di anggap seperti demikian tetapi balik lagi ke pengguna perangkat tersebut dapatkah dia mempergunakan alat itu dengan baik atau tidak. Untuk pengguna yang masih di bawah umur (anak-anak) sebaiknya di dampingi oleh orang tuanya.
Tutorial Menggabungkan File Menggunakan Hj Split
Download HJSPLIT : http://www.ziddu.com/download/7523148/hjsplit.zip.html
Cara penggunaan HJSplit :
Utk melakukan SPLIT (memisahkan file besar ke file2x kecil ^^ ) :
1. Double klik program HJSplit.exe (ga usah install)
2. Klik Split
3. Klik input file dan browse file yang hendak dipecah
4. Klik output file bila ingin meletakkan hasil pisahannya di folder lain (tidak wajib di klik)
5. Tentukan Split file size ^^
6. Tekan start :D
7. setelah split complete :D close deh :D gampang kan?

Utk melakukan JOIN (menggabungkan file hasil dari pecahan HJ Split) :
1. Double klik program HJSplit.exe (ga usah install)
2. Klik Join
3. Klik input file dan browse file yang hendak digabung (cukup file yg berekstensi .001 dan sisanya akan langsung diekstrak otomatis , tapi yakinkan semua file .001 sampai .00X berada pada folder yang sama)
4. Klik output file bila ingin meletakkan hasil gabungannya di folder lain (tidak wajib di klik)
5. Tekan start
6. setelah join complete, close deh, gampang kan?

biasanya uploader hanya me rename file hasil HJ split menjadi .rar. Misalnya SAW-6.avi.001.rar, jadi setelah kamu download file tersebut... cukup rename menjadi SAW-6.avi.001 dan cuekin aja klo ada warning file akan damage, kemudian gabung dg HJ Split.
Contoh nama file HJSplit
Ingin memecah SAW-6.avi menjadi 3 bagian. sehingga file yang terbentuk adalah
SAW-6.avi.001
SAW-6.avi.002
SAW-6.avi.003
atau secara global
NamaFile.TipeFile.001
NamaFile.TipeFile.002
NamaFile.TipeFile.003
jadi kalau kalian mau join, rename namanya seperti di contoh.
Sekian tutorialnya, semoga berguna...
Minggu, 01 November 2009
Etika menulis di internet
nternet dapat diartikan sebagai sebuah jaringan komputer yang terdiri dari berbagai macam ukuran jaringan komputer di seluruh dunia mulai dari sebuah PC, jaringan-jaringan lokal berskala kecil, jaringan-jaringan kelas menegah, hingga jaringan-jaringan utama yang menjadi tulang punggung internet seperti NSFnet, NEARnet, SURAnet, dan lain-lain. Jaringan-jaringan ini saling berhubungan atau berkomunikasi satu sama lain dengan berbasiskan protokol IP (Internet Protocol, RFC 793) pada network layer-nya (layer ke 3 dari 7 layer OSI model) dan TCP (Transmission Control Protocol, RFC 791) atau UDP (User Datagram Protocol, RFC 768) pada transport layer-nya (layer ke 4), sehingga setiap pemakai dari setiap jaringan dapat saling mengakses semua service atau layanan yang disediakan oleh jaringan lainnya.
Internet memang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dari mulai menulis email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita menggunakan internet. Bukan hanya di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan santun,di internet pun kita juga harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak sekali orang menulis di internet dengan menggunakan huruf atau bahasa yang seenaknya sendiri,seperti menulis dengan huruf besar,menggunakan bahasa kasar,dan sebagainya. Di dalam blog ini saya akan menuliskan tentang etika menulis di internet.
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau megirimkan atau mempublishdokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
- Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
- Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
- Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
- Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
- Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
- Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
- Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Yang harus kita lakukan ketika menulis di internet adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain.
Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.
Tidak ada aturan yang
Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi.
Sebagai contoh : Kasus Prita Mulyasari
Seperti yang diberitakan, Prita Mulyasari yang diadukan ke pangadilan mengenai
Informasi
Berbagi informasi tentang segala hal positif
Etika Menulis Blog
Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis.
Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa
3. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.